Sebanyak 14 CPPPK Paruh Waktu dari Pemkab Mabar Tidak Ikut Tahapan Selanjutnya

Sebanyak 14 CPPPK Paruh Waktu dari Pemkab Mabar Tidak Ikut Tahapan Selanjutnya
Sebanyak 14 CPPPK Paruh Waktu dari Pemkab Mabar Tidak Ikut Tahapan Selanjutnya

Labuan Bajo, BKPSDMD Mabar - Sebanyak 14 Calon PPPK (CPPPK) Paruh Waktu dari Instansi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dipastikan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu proses Pengusulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Hal itu terungkap dalam pertemuan terbatas Tim Pengusul PPPK Paruh Waktu di Ruang Kerja Kepala BKPSDMD Mabar, Labuan Bajo, Senin (29/9) pagi.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala BKPSDMD Mabar ini membahas progres tahapan kegiatan PPPK Paruh Waktu paska perpanjangan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH ditutup Sabtu (27/9) lalu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Mabar, Aleksius Arjoni Ngampu, SE melaporkan hasil penarikan Data Status Pengisian DRH CPPPK, yaitu terdapat 14 peserta dengan status belum mengisi DRH dalam Sistem BKN.

Dia merincikan, dari ke-14 peserta tersebut, satu orang diketahui sudah meninggal, satu orang mengundurkan diri, dan 12 lainnya tanpa keterangan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BKPSDMD Mabar, Thomas A. D. Faran, S.Sos. mengatakan 12 peserta yang tidak mengisi DRH tanpa keterangan, dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan PPPK Paruh Waktu Pemkab Mabar.

“Sesuai ketentuan, mereka dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Thomas menambahkan, Pemkab Mabar melalui BKPSDMD sudah mengupayakan yang terbaik dalam proses pengajuan PPPK Paruh Waktu, mulai dari pengusulan kebutuhan ke Kementerian PANRB sampai dengan yang terakhir pengajuan permohonan perpanjangan waktu pengisian DRH pada 23 September 2025.

“Pemkab sudah mengupayakan yang terbaik sepanjang proses ini berlangsung, namun pilihan tetap kembali kepada pribadi peserta, apakah mau lanjut atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mabar mengusulkan 1.322 tenaga Non ASN jadi PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2025. Dikurangi 14 peserta yang tidak mengisi DRH, kini yang dapat ke tahapan selanjutnya tinggal 1.308 orang. 

Penulis: Mlky / Foto: Arman