Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS

Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan Pangkat Struktural Golongan Ruang IV/d ke atas


  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Hasil Rekomendasi Seleksi Terbuka dari Badan Kepegawaian Negara;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang baru dan SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebelum dipromosikan;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP);
  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
  • Berita Acara Sumpah / Janji / Pelantikan Jabatan; dan
  • Asli / Foto Copy Sah Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional, apabila PNSD yang bersangkutan, sebelum diangkat dalam Jabatan Struktural menduduki Jabatan Fungsional.

Kenaikan Pangkat Struktural Golongan Ruang IV/a ke atas


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun Terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II atau Sertifikat Diklat PIM III (Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan Pindah Golongan Ruang dari III/d ke IV/a);
  • Asli / Foto Copy Sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang baru dan SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebelum dipromosikan;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP);
  • Asli / Foto Copy Sah Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional, apabila PNSD yang bersangkutan sebelum diangkat dalam Jabatan Struktural menduduki Jabatan Fungsional; dan
  • Surat Pencantuman Gelar bagi yang pernah mengajukan Pencantuman Gelar sebelum TMT 1 Juli 2025.

Kenaikan Pangkat Fungsional Golongan Ruang IV/a ke atas


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Foto Copy Sah SK Kenaikan Jabatan (Apabila berdasarkan PAK mengakibatkan Kenaikan Jabatan);
  • Asli / Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik atau SK Pembagian Tugas Mengajar apabila belum memiliki SERDIK;
  • Asli / Foto Copy STR bagi Tenaga Kesehatan (Surat Tanda Registrasi bagi yang mengalami kenaikan Jabatan);
  • Asli / Foto Copy Sah Sertifikat Ujian Kompentensi;
  • Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional, Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit, Akumulasi Angka Kredit dan Asli Penetapan Angka Kredit (PAK);
  • Bagi Pejabat Fungsional yang selesai Tugas Belajar dan telah diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional, maka lampirkan: Asli / Foto Copy  Sah SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional; Asli / Foto Copy  Sah  SK Tugas Belajar; dan Asli / Foto Copy  Sah  Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional; dan
  • Surat Pencantuman Gelar bagi yang pernah mengajukan Pencantuman Gelar sebelum TMT 1 Juli 2025.

Kenaikan Pangkat Pilihan dan Struktural Golongan Ruang III/d ke bawah


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang baru dan SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebelum dipromosikan;
  • SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural (SPP, SPMT);
  • Asli / Foto Copy Sah Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional, apabila PNSD yang bersangkutan, sebelum diangkat dalam Jabatan Struktural menduduki Jabatan Fungsional; dan
  • Surat Pencantuman Gelar bagi yang pernah mengajukan Pencantuman Gelar sebelum TMT 1 Juli 2025.

Kenaikan Pangkat Fungsional


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan 80 % bagi yang Pertama Kali Proses Naik Pangkat (Scan satu file);
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan 100 % bagi yang Pertama Kali Proses Naik Pangkat (Scan satu file);
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Pangkat terakhir;
  • Asli / Foto Copy STR (Surat Tanda Registrasi bagi yang mengalami kenaikan Jabatan);
  • Asli / Foto Copy Sah SK Kenaikan Jabatan (Apabila berdasarkan PAK mengakibatkan Kenaikan Jabatan);
  • Asli / Foto Copy Sah Sertifikat Ujian Kompentensi;
  • Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional, Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit, Akumulasi Angka Kredit dan Asli Penetapan Angka Kredit (PAK);
  • Bagi Pejabat Fungsional yang selesai Tugas Belajar dan telah diangkat Kembali dalam Jabatan Fungsional, maka lampirkan: Asli / Foto Copy  Sah SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional; Asli / Foto Copy  Sah  SK Tugas Belajar; dan Asli / Foto Copy  Sah  Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional; dan
  • Surat Pencantuman Gelar bagi yang pernah mengajukan Pencantuman Gelar sebelum TMT 1 Juli 2025.

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Transkrip Nilai yang dilegalisir Basah;
  • Asli / Foto Copy Sah Ijazah yang dilegalisir Basah;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Tugas Belajar/Ijin Belajar;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah;
  • Asli Uraian Tugas yang ditandatangani minimal Eselon II; dan
  • Asli / Foto Copy Akreditasi Pendidikan / Program Studi, minimal bernilai B saat kuliah.

Kenaikan Pangkat Reguler


  • Asli Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan Pindah Golongan Ruang);
  • Asli / Foto Copy Sah Surat Keputusan Jabatan Fungsional Pelaksana;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional bagi yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Tugas Belajar bagi yang sedang mengikuti Tugas Belajar;
  • Asli / Foto Copy Sah SK Mutasi bagi yang pernah Mutasi; dan
  • Surat Pencantuman Gelar bagi yang pernah mengajukan Pencantuman Gelar sebelum TMT 1 Juli 2025.