Pada Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Hal tersebut dalam rangka menjawab berbagai perubahan serta terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui restrukturisasi perangkat derah.
Pada fase ini, BKPPD Kabupaten Manggarai Barat mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat atau disingkat BKPSDMD.
Penjabaran lebih lanjut dari kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja BKPSDMD sebagai salah satu Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pada prinsipnya, Perbup Nomor 76 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi.
Secara umum, struktur organisasi BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang-bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Selanjutnya, penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat diatur dalam peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat.