Mengikuti Rapat Sinkronisasi Kebijakan Antar Pemprov NTT dengan Pemkab/Pemkot se-NTT

  • 03 Maret 2026
  • 14.00 WITA-selesai
  • Zoom Meeting
  • Pimpinan
  • Selesai

Rapat ini diselenggarakan secara Daring oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dalam menyikapi ketentuan Pasal 146 ayat (1) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30% dari APBD di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Informasi Agenda

Tanggal Mulai 03 Maret 2026
Pukul 14.00 WITA-selesai
Tempat Zoom Meeting
Pengirim Pimpinan
Tanggal Posting 03 Maret 2026
Status Selesai