Rapat ini diselenggarakan secara Daring oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dalam menyikapi ketentuan Pasal 146 ayat (1) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30% dari APBD di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Mengikuti Rapat Sinkronisasi Kebijakan Antar Pemprov NTT dengan Pemkab/Pemkot se-NTT
- 03 Maret 2026
- 14.00 WITA-selesai
- Zoom Meeting
- Pimpinan
- Selesai
Informasi Agenda
| Tanggal Mulai | 03 Maret 2026 |
| Pukul | 14.00 WITA-selesai |
| Tempat | Zoom Meeting |
| Pengirim | Pimpinan |
| Tanggal Posting | 03 Maret 2026 |
| Status | Selesai |