Periode 2003 s.d. 2016
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Barat termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah pertama yang dibentuk setelah pembentukan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2003 dengan nomenklatur awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat.
Hal itu berdasarkan analisis kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat saat itu dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Pembentukan perangkat daerah ini kemudian diatur melalui Keputusan Penjabat Bupati Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, setelah DPRD Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, organisasi dan tata kerja BKD ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Secara umum Struktur Organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang-bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Periode 2016 s.d. 2020
Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan peninjauan Kembali terhadap perangkat daerah yang sudah ada. Hal ini dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai hasil pemetaan urusan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasil peninjauan kembali dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pada fase ini, BKD mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau disingkat BKPPD. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja BKPPD dijabarkan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Secara umum, struktur organisasi BKPPD terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang-bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Periode 2020 s.d. 2021
Pada tahun 2020, BKPPD Kabupaten Manggarai Barat mengalami perubahan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Perubahan itu sendiri dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, serta untuk menyelaraskan dengan peraturan terkait lainnya.
Selanjutnya, penjabaran tuga pokok, fungsi dan tata kerja BKPPD diatur dalam peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Periode 2021 s.d. Sekarang
Pada Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Hal tersebut dalam rangka menjawab berbagai perubahan serta terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui restrukturisasi perangkat derah.
Pada fase ini, BKPPD Kabupaten Manggarai Barat mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat atau disingkat BKPSDMD.
Penjabaran lebih lanjut dari kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja BKPSDMD sebagai salah satu Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pada prinsipnya, Perbup Nomor 76 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi.
Secara umum, struktur organisasi BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang-bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selanjutnya, penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat diatur dalam peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat. ***BKPSDMD Mabar