Persyaratan Pensiun PNS

Persyaratan Pensiun PNS

Persyaratan Penetapan SK Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)


  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
  7. Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi Akta Kematian bagi suami/istri yang sudah meninggal dunia dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
  12. SKP Penilaian satu tahun terakhir;
  13. Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
  14. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  15. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  16. Fotokopi Rekening Bank;
  17. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 = 2 lembar;

Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.


Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)


  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
  6. Surat Pernyataan Tidak Bersedia lagi Bekerja sebagai PNS;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi Akta Kematian bagi Suami/Istri yang sudah meninggal dunia dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  10. Fotocopy Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
  12. SKP Penilaian satu tahun terakhir;
  13. Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
  14. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  15. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  16. Fotokopi Rekening Bank; dan
  17. Pasfoto berwarna terbaru Pemohon ukuran 3 x 4 = 2 lembar;

Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.


Persyaratan Penetapan SK Pensiun Janda/Duda


  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Akta Kematian dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  10. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Desa setempat;
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
  12. SKP Penilaian satu tahun terakhir;
  13. Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
  14. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  15. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon (bila ada);
  16. Fotokopi Rekening Bank Pemohon;
  17. Pasfoto berwarna terbaru Pemohon ukuran 3 x 4 = 2 lembar;

Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.

Sumber: Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat