Persyaratan Penetapan SK Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kematian bagi suami/istri yang sudah meninggal dunia dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
- SKP Penilaian satu tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Rekening Bank;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 = 2 lembar;
Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.
Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
- Surat Pernyataan Tidak Bersedia lagi Bekerja sebagai PNS;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kematian bagi Suami/Istri yang sudah meninggal dunia dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
- SKP Penilaian satu tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Rekening Bank; dan
- Pasfoto berwarna terbaru Pemohon ukuran 3 x 4 = 2 lembar;
Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.
Persyaratan Penetapan SK Pensiun Janda/Duda
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari instansi;
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Perkawinan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kematian dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak (anak-anak) yang masih dalam tanggungan (berusia dibawah 25 tahun dan belum bekerja) dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, baik Sedang maupun Berat dari instansi;
- SKP Penilaian satu tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari sekolah/kuliah bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun;
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon (bila ada);
- Fotokopi Rekening Bank Pemohon;
- Pasfoto berwarna terbaru Pemohon ukuran 3 x 4 = 2 lembar;
Catatan: Setiap item persyaratan disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali Pasfoto.
Sumber: Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Manggarai Barat