Labuan Bajo, BKPSDMD Mabar – Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), dr. Yulianus Weng, M.Kes, mengingatkan PPPK Tahap II lingkup Pemkab Mabar untuk mematuhi Pakta Integritas ASN.
Hal itu dia sampaikan dalam Acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan CPNS Lulusan IPDN Angkatan XXXII Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Sekda Mabar, Labuan Bajo, Selasa (21/10) kemarin.
Membuka sambutannya, Wabup Yulianus menyampaikan selamat kepada para peserta, khususnya PPPK Tahap II yang sudah melalui penantian cukup panjang dan melelahkan serta melewati tahapan seleksi yang ketat.
“Hari ini penantian panjang itu sudah terbayar,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan para peserta untuk mematuhi Pakta Integritas yang sudah mereka ucapkan sebelumnya, apabila dilanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun dalam surat keputusannya, khusus yang PKKK, masa kerja kalian itu lima tahun, tapi kalau ternyata baru setengah tahun atau tiga bulan kalian sudah melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berita terkait: https://bkpsdmd.manggaraibaratkab.go.id/baca-berita-249-bkpsdmd-mabar--gelar-acara-penyerahan-sk-pppk-tahap-ii-dan-cpns-lulusan-ipdn.html
Lebih lanjut, Wabub Mabar ini menjelaskan bahwa penempatan tenaga PPPK Tahap II akan disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
“Bisa saja nanti, dalam SK-nya mengikuti ketetapan dari BKN, tapi dalam faktanya kalau ternyata ada OPD yang butuh, ada Kecamatan yang butuh, maka diambil kebijakan pembuatan SPT yang berbeda dengan SK,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam acara ini Pemkab Mabar melakukan penyerahan SK Pengangkatan kepada 168 PPPK Tahap II dan dua CPNS Lulusan IPDN.
Sesuai SK yang diterima dan ditegaskan kembali dalam dokumen Perjanjian Kerja, masa kerja PPPK Tahap II berlangsung selama lima tahun, yaitu dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
Penulis: Mlky / Foto: Arman

.jpg)