Pemkab Mabar Usulkan 1.322 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mabar Usulkan 1.322 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemkab Mabar Usulkan 1.322 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Labuan Bajo, BKPSDMD Mabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Mabar mengusulkan 1.322 Tenaga Non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Usulan tersebut mengacu pada tiga kriteria yang diturunkan oleh Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Kriteria dimaksud, antara lain:

  • Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus;
  • Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Berdasarkan ketiga kriteria itu, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Mabar memerintahkan BKPSDMD Mabar untuk melakukan pemetaan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat, kemudian mengusulkan ke Kementerian PANRB.

Dari 1.322 Tenaga Non ASN yang diusulkan oleh Pemkab Mabar, semuanya diakomodir dan telah maju ke tahapan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH. Pengisian DRH itu sendiri dilakukan secara mandiri oleh para peserta melalui Akun SSCASN masing-masing hingga tanggal 22 September 2025.

Sesuai hasil penarikan data oleh Admin SSCASN BKPSDMD Mabar pada 23 September 2025, terdapat peserta yang belum tuntas melakukan pengisian sebanyak 20 orang dan peserta yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

Bagi peserta yang belum tuntas melakukan pengisian DRH, dipersilahkan untuk masuk ke tahapan perpanjangan pengisian DRH yang berlangsung sampai 27 September 2025.

Diketahui, perpanjangan tersebut sesuai jadwal yang diturunkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Dinas Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 23 September 2025, yang pada intinya memuat penyesuaian jadwal sebagai berikut:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, semula dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 22 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai 27 September 2025;
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, semula semula dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 25 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai 28 September 2025; dan
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, semula dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 25 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai 30 September 2025. 

Penulis: Mlky / Foto: Arman