Labuan Bajo, BKPSDMD Mabar – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melalui BKPSDMD Mabar menggelar Acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan CPNS Lulusan IPDN Angkatan XXXII Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (21/10).
Acara ini berlangsung di Aula Sekda Mabar dan dipimpin oleh Wakil Bupati Mabar, dr. Yulianus Weng, M.Kes, yang sekaligus melakukan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Kepala BKPSDMD Mabar, Thomas A. D. Faran, S.Sos., saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ini mengatakan penerima SK yaitu PPPK Tahap II sebanyak 168 orang dan CPNS lulusan IPDN sebanyak dua orang.
Dia merincikan, PPPK Tahap II tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 71 orang, tenaga kesehatan sebanyak 14 orang, dan tenaga teknis sebanyak 83 orang.
“Mereka telah melalui tahapan seleksi berkas dan seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN di bawah pengawasan langsung BKN Pusat,” paparnya.
Sebelumnya, total pendaftar PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pemkab Mabar sebanyak 995 peserta, namun yang memenuhi syarat pemberkasan sebanyak 702 orang dan terakhir yang lulus seleksi kompetensi sebanyak 168 orang.
Dalam acara ini, BKPSDMD Mabar juga melakukan penguatan kapasitas kepada peserta melalui penyajian materi Anti Korupsi oleh Inspektur Inspektorat Mabar, Blasius Nurdin Oban,. S.Sos.,S.ST.,MM. dan Kode Etik ASN oleh Sekretaris BKPSDMD Mabar, Yohanes Leonardi Latu, S.Psi.
Di penghujung acara, ke-168 PPPK Tahap II menandatangani dokumen Perjanjian Kerja yang berisikan sejumlah ketentuan, diantaranya mengenai masa kerja, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan penyelesaian perselisihan.
Sesuai SK yang diterima dan ditegaskan kembali dalam dokumen Perjanjian Kerja, masa kerja PPPK Tahap II berlangsung selama lima tahun, yaitu dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
Acara yang berlangsung dari Pukul 10.00 sampai 13.00 WITA ini dihadiri juga oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mabar, yakni Asisten Sekda, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD.
Penulis: Mlky / Foto: Arman



